Kanal

Pelaku Penipuan Kirimkan SMS ke Korban "Sudah Iklaskan Saja"

PELITARIAU, Rengat - Sumijan (55) Warga desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) korban penipuan, Korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polisi setelah dua buah sertifikat kebunnya di bawa kabur oleh tersangka Sakim yang merupakan Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Lembah Riski.

Informasi yang di peroleh di lapangan, kejadian tersebut bermua dari, Korban hendak melakukan pinjaman Bank senilai Rp 200 juta menggadaikan sertifikat kebunnya kepada pihak Bank, saat pelaku mengetahui hal tersebut, korban dirayu agar pinjaman kepada Bank di urusakan oleh Koperasi desa Lembah Rizki saja.

Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik dikonfirmasi pelaitariau.com Kamis (26/2) melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan kejadian tersebut, dimana katanya Korban menyerahkan dua berkas sertifikat kebunnya kepada pelaku sekitar tanggal 23 November 2013 lalu.

"Setelah menerima sertifikat korban, pelaku menghilang, dihubungi melalui telepon tidak diangkat namun dibalas dengan pesan singkat "Sudah iklhasin saja" yang dikirim pelaku kepada korban," kata Yarmen.

Dijelaskan Yarmen, Saat menerima sertifikat tersebut, pelaku menjanjikan kalau pihak bank bisa mencairkan masing-masing sertifikat senilai Rp 100 juta dengan dua sertifikat korban dijanjikan senilai Rp 200 juta.

"Kita sudah menerima laporan korban, lebih kurang kerugian korban senilai Rp 200 juta, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Yarmen.***

Penulis : chandra

Redaktur: Zuhriatul


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER